Senin, 27 Oktober 2014

organisasi

Pengurus Komisariat


 1.   Status Pengurus Komisariat

Sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam bab II bagian VIII pasal 40 Anggaran Rumah tangga HMI Komisariat dalam struktur pimpinan, khususnya program Komisariat adalah sebagai berikut:
a.  Komisariat merupakan organisasi yang dibentuk dalam suatu atau beberapa     akademi/fakultas dalam lingkup universitas perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun terhitung sejak pelantikan/ serah terima jabatan dari Pengurus Komisariat demisioner
c.  Pengurus Komisariat merupakan lembaga eksekutif dengan tekanan kerja dalam hal agama dan pendidikan anggota dalam suatu kesatuan organisasi satu akademi atau beberapa fakultas di satu universitas.

2.   Tugas dan Wewenang Pengurus Komisariat

Sesuai yang tercantum dalam Bab II bagian VIII pasal 42 Anggaran Rumah Tangga HMI tugas dan kewajiban Pengurus Komisariat adalah:

a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat (RAK), kebijaksanaan organisasi  di tingkat Cabang, dan ketentuan organisasi HMI lainnya.
b. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Pengurus Cabang dengan tembusan kepada pengurus Korkom.
c.  Menyelenggarakan RAK
d.  Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengurus Komisariat pada anggota biasa melalui RAK.

Laporan tiga bulan seperti poin diatas adalah disesuaikan dengan pedoman sistem pelaporan organisai yang ditetapkan.

Segala program yang dilaksanakan oleh Pengurus Komisariat setelah satu tahun masa kepengurusan dipertanggungjawabkan atau dilaporkan kepada forum RAK.

3.   Struktur Organisasi Pengurus Komisariat

Bentuk yang digunakan pada Pengurus Komisariat adalah bentuk garis fungsional dengan Pengurus  Cabang HMI.

Dalam organisasi yang berbentuk garis dan fungsional, wewenang ketua umum didelegasikan kepada satuan-satuan organisasi atau bidang-bidang kerja yang dipimpin oleh para pemimpin dari setiap organisasi atau bidang-bidang kerja yang mempunyai wewenang dan tanggungjawab atas pelaksanaan tugas bidangnya masing-masing. Kemudian secara fungsional tanggungjawab itu dipertanggungjawabkan oleh pimpinan masing-masing bidang kerja kepada ketua umum.

Struktur organisasi komisariat terdiri:

1.    Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota
2.    Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Kepemudaan
3.    Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
4.    Bidang Pemberdayaan Perempuan
5.    Bidang Administrasi dan Kesekretariatan
6.    Bidang Keuangan dan Perlengkapan

4.   Komposisi Personalia Pengurus Komisariat

Struktur organisasi Pengurus Komisariat diisi dengan personalia yang memenuhi persyaratan yaitu anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1 (satu) tahun dan berprestasi.
Komposisi personalia yang mengisi struktur organisasi Pengurus Komisariat adalah:

1.        Ketua Umum
2.         Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan Dan Pembinaan Anggota
3.         Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan.
4.         Ketua Bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi
5.         Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan
6.        Sekretaris Umum
7.         Wakil Sekum Bidang PPPA
8.         Wakil Sekum Bidang PTKP
9.         Wakil Sekum Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
10.       Wakil Sekum Bidang Pemberdayaan Perempuan
11.   Bendahara Umum
12.     Wakil Bendahara Umum
13.     Departemen Diklat Anggota
14.     Departemen Litbang Anggota
15.     Departemen Data Anggota
16.     Departemen Perguruan Tingggi Dan Kemahasiswaan
17.     Departemen Kepemudaan
18.     Departemen Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi
19.     Departemen Kajian Perempuan
20.     Departemen Pembangunan Sumber Daya Perempuan
21.     Departemen Data Dan Pustaka
22.     Departemen Penerangan
23.     Departemen Ketatausahaan
24.     Departemen Logistik
25.     Departemen Pengelolaan Sumber Dana

5.   Fungsi Personalia Pengurus Komisariat

Masing-masing personalia Pengurus Komisariat menjalankan fungsinya sebagai berikut:

1.    Ketua Umum adalah penanggung jawab dan koordinator  umum dalam pelaksanaan tugas-tugas intern dan ekstern yang bersifat umum di komisariat
2.     Ketua bidang Penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota  adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan penelitian, pengembangan dan pembinaan anggota di tingkat komisariat
3.  Ketua bidang perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan perguruan tinggi, Kemahasiswaan dan kepemudaan di tingkat komisariat
4.    Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi adalah penanggungjawab dan koordinator pembentukan fungsional  dan evaluasi dalam kewirausahaan di tingkat komisariat serta bertanggungjawab atas koordinasi dengan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) tingkat Cabang.
5.    Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan bidang kewanitaan tingkat komisariat
6.    Sekretaris umum adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang data dan pustaka, ketatausahaan, dan penerangan serta hubungan organisasi dengan pihak ekstern pada tingkat komisariat
7.    Wakil sekum bidang PPPA bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PPPA membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
8.    Wakil sekum bidang PTKP bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan PTKP membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
9.    Wakil sekum bidang Kewirausahaan Dan Pengembangan Profesi bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan kewirausahaan dan pengembangan profesi membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
10.  Wakil sekum bidang pemberdayaan perempuan bertugas atas nama sekretaris umum untuk kegiatan kewanitaan membantu ketua bidangnya di tingkat komisariat
11.  Bendahara umum  adalah penanggungjawab dan koordinator kegiatan dalam bidang keuangan dan perlengkapan organisasi pada tingkat komisariat
12. Wakil bendahara umum bertugas atas nama bendahara umum dalam pengelolaan administrasi keuangan dan perlengkapan organisasi di tingkat komisariat.
13.  Departemen diklat PPPA bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang perkaderan PPPA di tingkat komisariat.
14. Departemen litbang anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang litbang di tingkat komisariat.
15.  Departemen data anggota bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang data anggota di tingkat komisariat.
16.  Departemen perguruan tingggi dan kemahasiswaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dankegiatan-kegiatan di bidang PTK di tingkat komisariat.
17. Departemen kepemudaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang pemuda di tingkat komisariat.
18. Departemen kewirausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang kewirausahaan di tingkat komisariat.
19.  Departemen Pengembangan Profesi bertugas sebagai coordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan bidang pengembangan profesi ditingkat komisariat.
20.     Departemen kajian perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatandi bidang kewanitaan di tingkat komisariat.
21.  Departemen pembangunan sumber daya perempuan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dankegiatan-kegiatan di bidang sumber daya wanita di tingkat komisariat.
22.  Departemen data dan pustaka bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang data dan pustaka di tingkat komisariat.
23. Departemen penerangan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang penerangan di tingkat komisariat.
24.  Departemen ketatausahaan bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang tata usaha di tingkat komisariat.
25.  Departemen logistik bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang logistik di tingkat komisariat.
26.  Departemen pengelolaan sumber dana bertugas sebagai koordinator operasional dari kerja dan kegiatan-kegiatan di bidang sumber dana di tingkat komisariat.

6.   Wewenang dan Tanggungjawab Bidang Kerja Pengurus Komisariat

Masing-masing bidang dalam pengurus menjalankan wewenang dan tanggungjawabnya sesuai:

1.   Bidang Penelitian, Pengembangan Anggota Dan Pembinaan Anggota

a.  Meyelenggarakan pembinaan anggota komisariat dengan melakukan pengawasan terhadap training maupun aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
b. Melakukan penelitian dan penilaian beik dari segi program maupun edukatif terhadap aktifitas anggota maupun aktifis yang diselenggarakan oleh komisariat.
c.  Mengusahakan tindak lanjut dari setiap aktivitas anggota komisariat atas hasil penilaian pelaksana aktivitas seelumnya yang dilaksanakan anggota maupun komisariat.
d. Menyelenggarakan proyek-poyek kerja yang memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas aktifitas anggota seperti diskusi pengembangan kelembagaan perkaderan, kurikulum aktifitas dan metode training dan sebagainya.
e.  Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat, training-training latihan-latihan.

2.   Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan Dan Kepemudaan

a.  Melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang partisipasi anggota dan alumni HMI di lingkungan komisariat (fak/PT) aktifitas diskusi kelompok, grup pelajar tutor tiap disiplin ilmu yang ada di PT.
b.    Melakukan kegiatan yang dapat mendorong anggota dan alumni komisariat (fak/PT) mengikat kehidupan beragama antara lain:
1.  Memprakarsai kegiatan-kegiatan agama (Islam) di lingkungan kampus.
2.  Meningkatkan efektivitas kehidupan Masjid kampus
3.  Melakukan diskusi-diskusi untuk meningkatkan konsep Islam tentang berbagai seri kehidupan masyarakat.
c.  Melakukan kegiatan yang menunjang partisipasi anggota dan alumni komisariat (fak/PT) bersangkutan dalam mewujudkan kehidupan kampus umumnya di dunia kemahasiswaan di lingkungan komisariat.
d.  Melakukan aksi penelitian dalam lapangan disiplin ilmu masing-masing dengan melibatkan anggota dan alumni sebagai upaya relasi tri dharma perguruan tinggi.

3.   Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi

a.  Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota tingkat komisariat, serta melakukan pengawasan terhadap kajian dan program aksi sosial dan aktivitas yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
b. Melakukan penilaian dan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif atas program-program aksi sosial atau aktifitas pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
c.  Mengusahakan tindak lanjut sari setiap aktifitas anggota komisariat atas hasil penilaian dan penelitian atas pelaksanaan program/aksi di bidang pengembangan profesi yang diselenggarakan oleh anggota komisariat.
d.  Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan aktifitas anggota.
e.  Menyelenggarakan kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pembinaan anggota komisariat di bidang pengembangan profesi.

4.   Bidang Pemberdayaan Perempuan

a.  Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kualitas HMI-wati sesuai dengan tingkat perkembangan dunia kewanitaan khususnya dalam masyarakat umum.
b.  Mengangkat topik-topik kewanitaan di diskusi-diskusi komisariat.
c.   Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong KOHATI untuk melakukan sosialisasi organisasi dan pembinaan terhadap personalia KOHATI dalam:
1. Meningkatkan pengetahuan dan penghayatan anggota terhadap fungsi dan peranan KOHATI sebagai badan khusus HMI.
2. Mendorong HMI-wati untuk mengikuti training-training baik training umum maupun khusus.
3. Meningkatkan komunikasi antara KOHATI dengan aparat HMI dan alumni.

5.   Bidang Administrasi dan kesekretariatan

a. Melakukan pengaturan tata-cara pengelolaan surat menyurat yang meliputi:
1.    Penyelenggaraan pemrosesan surat masuk.
2.    Penyelenggaraan pemrosesan surat keluar
3.    Penyelenggaraan pemrosesan konsep surat keluar
4.    Penyelenggaraan pengetikan dan pengadaan surat.
5.    Penyelenggaraan pengaturan administrasi pengarsipan.
6.    Penyelenggaraan pengaturan pengarsipan surat.
b. Melakukan pengumpulan, pencatatan pengolahan, penyusunan, dan pemeliharaan dokumentasi organisasi, bahan-bahan yang berkenaan dengan intern dan ekstern organisasi
c.  Mengatur penyelenggaraan produksi atau reproduksi dari dokumentasi organisasi yang perlu disampaikan kepada seluruh aparat HMI.

6.   Bidang Keuangan Dan Perlengkapan

a. Menyusun anggaran dan pengeluaran untuk satu periode dan untuk setiap satu semester.
b. Mengelola sumber-sumber penerimaan organisasi sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
c. Menyelenggarakan administrasi keuangan untuk setiap penerimaan dan pengeluaran komisariat berdasarkan pedoman administrasi keuangan yang disusun untuk keperluan ini.
d. Melakukan usaha-usaha yang dapat mendorong seluruh aparat HMI untuk meningkatkan sumber dana intern khususnya dari iuran anggota.
e.  Mengatur dan mengurus pengamanan, pemeliharaan, perbaikan dan penambahan perlengkapan organisasi dengan:
1. Setiap kali mengadakan kontrol terhadap pemakaian peralatan organisasi.
2. Mengusahakan penambahan perlengkapan organisasi sesuai atau tidak dengan kebutuhan organisasi.
3. Menyusun daftar inventarisasi organisasi.
4. Mengatur perawatan dan pemeliharaan seluruh perlengkapan organisasi.
5. Mengatur dan mengurus kebersihan dan keindahan gedung halaman perkantoran.

7.   Instansi Pengambilan Keputusan Pengurus Komisariat

Tata susunan instansi pengambilan keputusan dalam Pengurus Komisariat:

1. Rapat Harian
2.  Rapat Presidium

Untuk evaluasi pelaksanaan program dilakukan rapat bidang kerja dan untuk menyusun rancana kerja operasional diselenggarakan rapat kerja pengurus.

a.    Rapat Harian Komisariat

1.  Rapat harian dihadiri oleh seluruh fungsionaris komisariat, ketua KOHATI komisariat.
2.  Rapat harian dilaksanakan setidak-tidaknya dua kali dalam satu bulan yakni pada hari jumat dalam minggu pertama dan ketiga setiap bulan.
3.    Fungsi dan wewenang rapat harian:
a. Membahas dan menjabarkan kebijakan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Pengurus Cabang dan sidang pleno yang mensosialisasikan pada anggota komisariat.
b. Mengkaji dan mengevaluasi keputusan keputusan selanjutnya
c. Mendengarkan laporan kegiatan dari seluruh fungsionaris komisariat.

b.   Rapat Presidium Komisariat

1.Rapat presidium dihadiri oleh ketua umum, ketua bidang, sekretaris umum, wakil sekretaris umum, bendahara umum dan wakil bendahara umum.
2.  Rapat presidium dilaksanakan setidak-tidaknya empat kali dalam satu bulan yakni, pada hari jum’at dari tiap minggu. Untuk minggu pertama dan kedua diintegrasikan ke dalam rapat harian.
3.    Fungsi dan wewenang rapat presidium:
a.  Mengambil keputusan tentang pengembangan intern organisasi sehari-hari khususnya dalam hal perkembangan situasi PT dan kemahasiswaan dalam upaya pembinaan komisariat.
b.  Mendengar informasi tentang perkembangan intern organisasi dan dampaknya bagi perkembangan komisariat.


c.    Rapat Bidang

1.    Rapat bidang dihadiri oleh aparat bidang yang bersangkutan.
2.    Rapat bidang diselenggarakan setidak-tidaknya satu kali dalam satu bulan.
3.    Fungsi dan wewenang rapat bidang:
a. Mengontrol pelaksanaan proyek/kerja yang dilakukan oleh setiap bidang.
b. Membuat penyesuaian terhadap pelaksanaan proyek/kerja dari setiap bidang yang mengalami perubahan baik dalam segi teknis maupun segi waktu.
c.  Menyusun langkah-langkah teknis untuk menyelenggarakan proyek/ kerja berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh rapat presidium.
d.   Rapat Kerja

1.    Rapat kerja dihadiri oleh semua fungsionaris komisariat.
2.    Rapat kerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester.
3.    Fungsi dan wewenang rapat kerja:
a.     Menyusun jadwal aktivitas/rencana kerja untuk satu semester.
b.    Menyusun rencana anggaran penerimaan dan pengeluaran untuk seluruh kegiatan Pengurus Komisariat selama satu semester.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar