Minggu, 04 November 2018

ILMU SOSIAL DASAR


 1.  Bagaimana Sariwangi bisa bangkrut?

Hal itu terjadi karena Sariwangi lalai menjalankan kewajiban sesuai rencana perdamaian proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sengketa Utang 
Sengketa utang-piutang Sariwangi dan Indorub dimulai ketika proses PKPU keduanya berakhir damai pada 9 Oktober 2015. Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp1,05 triliun, sedangkan Indorub punya tagihan sebesar Rp35,71 miliar. Mengutip salinan putusan pengadilan, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub baru akan dibayar setelah waktu tenggang atau grace period selama enam tahun pasca-homologasi. Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per bulan, selama delapan tahun pascahomologasi.
Rinciannya, utang bunga denominasi dolar AS sebesar 2 persen dan utang bunga mata uang rupiah sebesar 4,75 persen selama dua tahun pertama. Untuk tahun ketiga dan keempat, dikenakan utang bunga sebesar 3 persen untuk dolar AS dan sebesar 5,5 persen untuk mata uang rupiah.
Beban bunga sebesar 4 persen dan 6,5 persen masing-masing dibebankan untuk utang valas dan rupiah di tahun kelima dan keenam. Sedangkan tahun ketujuh dan kedelapan, Sariwangi dan Indorub dibebankan membayar utang bunga sebesar masing-masing 5 persen dan 7,5 persen untuk denominasi dolar AS dan mata uang garuda.
Nah, kewajiban senilai $416 ribu dan $42 ribu milik Sariwangi dan Indorub, hanyalah baru utang bunga pada tahun pertama terhadap ICBC. Tagihan utang bunga ini seharusnya dicicil tiap bulan pasca-homologasi. Namun, dalam perjanjian perdamaian sekaligus juga disepakati bahwa pembayaran dapat ditangguhkan selama 12 bulan dan bisa dilunasi pada 9 Oktober 2016.
Namun, Sariwangi maupun Indorub tidak pernah melakukan pembayaran utang bunga bahkan sampai dengan tahun berikutnya yaitu 9 Oktober 2017. Pembayaran baru dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp500 juta dan berlangsung secara berkala sampai dengan Agustus 2018. Ini pun hanya datang dari pihak Indorub, tanpa ada kepatuhan dari Sariwangi.
Pada perjanjian utang berdasarkan cross default yaitu perjanjian tanggung-menanggung alias tanggung renteng, maka jika Sariwangi tidak membayar utang bunga, Indorub terkena getah untuk membayar. Sehingga, ketika Sariwangi tidak bayar dan melakukan wanprestasi, maka Indorub juga dinyatakan demikian.
Catatan ICBC, hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan Sariwangi senilai Rp288,932 miliar dan Indorub sebesar Rp33,827 miliar. Rincian kewajiban senilai Rp1,05 triliun untuk tagihan Sariwangi berasal dari 5 kreditur separatis (kreditur yang memegang jaminan) senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren (kreditur yang tak memegang jaminan) Rp334,18 miliar, dan kreditur preferen (kreditur yang haknya jadi prioritas) senilai Rp1,21 miliar.
Untuk Indorub, kewajiban utang senilai Rp35,71 miliar dengan rincian 5 kreditur separatis senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp3,28 miliar, dan preferen sebesar Rp922,81 juta.
2.    Apa hubungan Sariwangi dan Unilever?

PT Unilever Indonesia Tbk selaku pemegang merek atau brand teh Sariwangi memberikan penegasan bahwa produknya ini tetap berproduksi meski produsen teh, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
Head of Corporate Communications Unilever Indonesia Maria D Dwianto menjelaskan, Unilever Indonesia telah mengakuisisi atau membeli brand teh celup Sariwangi dari perusahaan bernama PT Sariwangi Agricultural Estate Agency.
Jadi saya ceritakan hubungan Unilever, teh Sariwangi dengan PT Sariwangi Agricultural Jadi pada 1989, meraka (produsen teh Sariwangi) jual brandnya itu ke Unilever Indonesia. Tapi mereka kemudian meminta izin untuk tetap memakai nama PT Sariwangi,
Dia melanjutkan, walaupun brand sudah dijual, PT Sariwangi Agricultural kemudian menjadi mitra kerja Unilever. Di mana perusahaan ini tetap memproduksi beberapa varian Sariwangi. Seiring berjalannya waktu, kemitraan Unilever dengan PT Sariwangi Agricultural pun berakhir. Maria menegaskan, bahwa kontrak ini disudahi sebelum produsen teh Sariwangi ini dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
"Kemarin diberitakan pailit itu adalah PT Sariwangi Agricultural. Jadi dia pailit dan sudah tidak ada. Tapi teh Sariwangi tetap ada karena milik Unilever. Karena informasi untuk menghormati semua pihak, kami tidak bisa bicara detail kapan kerjasamanya berakhir. Jadi rahasia. Tapi yang jelas itu terjadi sebelum putusan pengadilan, di mana kami sudah tidak bermitra lagi”

3.    Bagaimana peran Unilever terhadap Sariwangi?
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dikabarkan telah memutuskan kerjasama dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA). Sebelumnya PT SAEA menjadi rekan usaha Unilever dalam memproduksi teh celup dengan brand Sariwangi, dimana Unilever Indonesia bertindak sebagai distributor teh celup tersebut.

Sancoyo Antarikso, Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia Tbk menegaskan saat ini perusahaan memproduksi brand teh celup itu sendiri, serta sebagian dibantu dengan pihak ketiga yang ia sebut, third party manufacturer. Sayangnya ia tidak merinci siapa rekan yang digandeng untuk memproduksi Sariwangi itu.

4.    Bagaimana kondisi Sariwangi terhadap Produknya?

PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) memastikan produksi teh Sariwangi tetap berjalan, meski PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dinyatakan pailit. Hal ini karena Unilever telah membeli merek Sariwangi tersebut sejak 1989.
Head of Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Maria Dewantini Dwianto mengatakan setelah brand Sariwangi dibeli Unilever, sebenarnya SAEA masih menjadi mitra sebagai penyuplai teh untuk Sariwangi.

Sumber :













Tidak ada komentar:

Posting Komentar