Hal itu terjadi karena Sariwangi lalai
menjalankan kewajiban sesuai rencana perdamaian proses Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU).
Sengketa Utang
Sengketa
utang-piutang Sariwangi dan Indorub dimulai ketika proses PKPU keduanya
berakhir damai pada 9 Oktober 2015. Sariwangi memiliki tagihan senilai Rp1,05
triliun, sedangkan Indorub punya tagihan sebesar Rp35,71 miliar. Mengutip
salinan putusan pengadilan, restrukturisasi utang pokok Sariwangi dan Indorub
baru akan dibayar setelah waktu tenggang atau grace period selama
enam tahun pasca-homologasi. Sedangkan utang bunga harus langsung dibayar per
bulan, selama delapan tahun pascahomologasi.
Rinciannya,
utang bunga denominasi dolar AS sebesar 2 persen dan utang bunga mata uang
rupiah sebesar 4,75 persen selama dua tahun pertama. Untuk tahun ketiga dan
keempat, dikenakan utang bunga sebesar 3 persen untuk dolar AS dan sebesar 5,5
persen untuk mata uang rupiah.
Beban bunga
sebesar 4 persen dan 6,5 persen masing-masing dibebankan untuk utang valas dan
rupiah di tahun kelima dan keenam. Sedangkan tahun ketujuh dan kedelapan,
Sariwangi dan Indorub dibebankan membayar utang bunga sebesar masing-masing 5
persen dan 7,5 persen untuk denominasi dolar AS dan mata uang garuda.
Nah, kewajiban
senilai $416 ribu dan $42 ribu milik Sariwangi dan Indorub, hanyalah baru utang
bunga pada tahun pertama terhadap ICBC. Tagihan utang bunga ini seharusnya
dicicil tiap bulan pasca-homologasi. Namun, dalam perjanjian perdamaian
sekaligus juga disepakati bahwa pembayaran dapat ditangguhkan selama 12
bulan dan bisa dilunasi pada 9 Oktober 2016.
Namun,
Sariwangi maupun Indorub tidak pernah melakukan pembayaran utang bunga bahkan
sampai dengan tahun berikutnya yaitu 9 Oktober 2017. Pembayaran baru dilakukan
pada Desember 2017 sebesar Rp500 juta dan berlangsung secara berkala sampai
dengan Agustus 2018. Ini pun hanya datang dari pihak Indorub, tanpa ada
kepatuhan dari Sariwangi.
Pada perjanjian
utang berdasarkan cross default yaitu perjanjian
tanggung-menanggung alias tanggung renteng, maka jika Sariwangi tidak membayar
utang bunga, Indorub terkena getah untuk membayar. Sehingga, ketika Sariwangi
tidak bayar dan melakukan wanprestasi, maka Indorub juga dinyatakan demikian.
Catatan ICBC,
hingga 24 Oktober 2017, setelah ditambahkan bunga total nilai tagihan Sariwangi
senilai Rp288,932 miliar dan Indorub sebesar Rp33,827 miliar. Rincian kewajiban
senilai Rp1,05 triliun untuk tagihan Sariwangi berasal dari 5 kreditur
separatis (kreditur yang memegang jaminan) senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur
konkuren (kreditur yang tak memegang jaminan) Rp334,18 miliar, dan kreditur
preferen (kreditur yang haknya jadi prioritas) senilai Rp1,21 miliar.
Untuk Indorub,
kewajiban utang senilai Rp35,71 miliar dengan rincian 5 kreditur separatis
senilai Rp31,50 miliar, 19 konkuren senilai Rp3,28 miliar, dan preferen sebesar
Rp922,81 juta.
2. Apa hubungan Sariwangi dan
Unilever?
PT Unilever Indonesia Tbk selaku pemegang
merek atau brand teh Sariwangi memberikan penegasan bahwa produknya ini tetap
berproduksi meski produsen teh, PT Sariwangi Agricultural Estate Agency
dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
Head of Corporate Communications Unilever
Indonesia Maria D Dwianto menjelaskan, Unilever Indonesia telah mengakuisisi
atau membeli brand teh celup Sariwangi dari perusahaan bernama PT Sariwangi
Agricultural Estate Agency.
Jadi saya ceritakan
hubungan Unilever, teh Sariwangi dengan PT Sariwangi Agricultural Jadi pada
1989, meraka (produsen teh Sariwangi) jual brandnya itu ke Unilever Indonesia.
Tapi mereka kemudian meminta izin untuk tetap memakai nama PT Sariwangi,
Dia melanjutkan, walaupun
brand sudah dijual, PT Sariwangi Agricultural kemudian menjadi mitra kerja
Unilever. Di mana perusahaan ini tetap memproduksi beberapa varian Sariwangi. Seiring
berjalannya waktu, kemitraan Unilever dengan PT Sariwangi Agricultural pun
berakhir. Maria menegaskan, bahwa kontrak ini disudahi sebelum produsen teh
Sariwangi ini dinyatakan pailit oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
"Kemarin diberitakan pailit itu adalah PT Sariwangi Agricultural.
Jadi dia pailit dan sudah tidak ada. Tapi teh Sariwangi tetap ada karena milik
Unilever. Karena informasi untuk menghormati semua pihak, kami tidak bisa
bicara detail kapan kerjasamanya berakhir. Jadi rahasia. Tapi yang jelas itu
terjadi sebelum putusan pengadilan, di mana kami sudah tidak bermitra lagi”
3.
Bagaimana peran Unilever terhadap Sariwangi?
PT Unilever Indonesia
Tbk (UNVR) dikabarkan telah memutuskan kerjasama dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency
(SAEA). Sebelumnya PT SAEA menjadi rekan usaha Unilever dalam
memproduksi teh celup dengan brand Sariwangi, dimana Unilever Indonesia
bertindak sebagai distributor teh celup tersebut.
Sancoyo
Antarikso, Sekretaris Perusahaan PT Unilever Indonesia
Tbk menegaskan saat ini perusahaan memproduksi brand teh celup itu sendiri,
serta sebagian dibantu dengan pihak ketiga yang ia sebut, third party
manufacturer. Sayangnya ia tidak merinci siapa rekan yang digandeng untuk
memproduksi Sariwangi itu.
4.
Bagaimana
kondisi Sariwangi terhadap Produknya?
PT Unilever Indonesia Tbk
(UNVR) memastikan produksi teh Sariwangi tetap
berjalan, meski PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (SAEA) dinyatakan
pailit. Hal ini karena Unilever telah membeli merek Sariwangi tersebut sejak
1989.
Head of
Corporate Communication PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) Maria Dewantini
Dwianto mengatakan setelah brand Sariwangi dibeli
Unilever, sebenarnya SAEA masih menjadi mitra sebagai penyuplai teh untuk
Sariwangi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar