Kamis, 24 Maret 2016

Pendidikan Kewarganegaraan (SOFTSKILL)

       Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentuka noleh undang-undang. MIsalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapat rasa aman. Hak juga bisa dikatakan sebagai prioritas di dakam kehidupan manusia karena jika kalau tidak ada hak didalam kehidupan tersebut, maka dalam menjalankan kehidupannya akan tidak terarah
       Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dipatuhi dan dijalankan didalam kehidupan yang penuh rasa tanggung jawab dan ikhlas untuk menjalankannya, sebab jika kewajiban tersebut tidak dijalankan maka arti dari sebuah hak dan kewajiban tidak berjalankan dengan sebanding adanya. Contoh dari melakukan kewajiban ialah  wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan wajib membayar pajak.

Contoh Berita :

JAKARTA, KOMPAS.com - Padasaatawalsetelah Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan kemudiand itahan, pengacara Yudi Wibow o menyatakan tidak aka nmengajukan praperadilan. Alasannya, percuma.Tidak berpengaruh apa-apa.

Jessica
 pun menjalani berbagai pemeriksaan, ikut rekonstruksi di Kafe Olivier, hingg amenjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enamhari.

Semua
itu dilakuka nsejak Jessica  ditahan pada Sabtu, 30 Januari 2016, hingga Selasa lalu, 16 Februari 2016.

Pihak
 Jessica  pun berubah pikiran.Setelah lebih dari 10 hari Jessica menjadi tahanan Polda  Metro  Jaya, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan.Babak baru kasus pembunuhan Mirna  pun dimulai.

Jessica
 dan pengacarany melayangkan gugata praperadilan ke Pengadilan Negeri  Jakarta Pusatp ada Jumat (12/2/2016) lalu.Yudi beranggapan bahw apenahanan terhadap kliennya tidak sah.

"Penahananny
atidaksah," uja rYudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2016) malam.

Yudi
tak menjelaskan pada bagianmana penahanan Jessica tidak sah.Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah menghadap isidang pra peradilan pertama yang akan dilaksanakan pada 23 Februari mendatang.

Pengacara
 yang  juga sepupu  Jessica  ini optimistis bisa memenangkan praperadilan tersebut. Supaya Jessica  bisa segera keluar dari Rumah Tahanan Polda  Metro  Jaya, katanya.

Pihak
kepolisian pun tak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Jessica tersebut.Sebab, praperadilan itu memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polda
 Metro  Jaya pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara  Jessica.

"Prinsipnya
Polda siap menghadapi praperadilan itu," ujarKabidHumasPolda  Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Iqba
lyakin semua  proses  hukum yang dilakukan polisi, termasuk penahanan, penggeledahan,  dan penetapan  Jessica sebagai  tersangka, dilakukan sesua idengan Undang-undang.

Apapun
hasilnya, semoga praperadilan ini menjadi rangkaian akan terkuaknya kebenaran dari kasus pembunuhan Mirna, yang meningga ldiracun dengan sianida.


Komentar tentang kasus Mirna :
Menurut saya ini tindakan yang tidak patut dicontoh karna membunuh seseorang sama saja halnya dengan menghancurkan hak seseorang untuk hidup. Didalam kasus ini seharusnya pihak berwajib memeberi penanganan yang lebih lanjut.
Sebab dalam kasus ini merugikan banyak pihak. Misal merugikan pihak keluarga dari mirna. Dan untuk pelaku yang membunuh diharapkan mendapatkan balasan yang sepantasnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar